> >

[FULL] Keterangan Saksi Ahli Pidana di Sidang Kasus Ferdy Sambo, Jelaskan Soal Pembunuhan Berencana

Vod | 22 Desember 2022, 09:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 2 saksi ahli hukum pidana di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Bharada Eliezer, pada Rabu (21/12/2022).

Dalam keterangannya, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera utara, Alpi Sahari menjelaskan perbedaan terkait pasal 338 dengan 340 yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

“Yang membedakan 338 dengan 340 itu kalau kita lihat dari objektif… sama-sama merampas nyama orang lain. Namun, untuk mengkualifikasi berkaitan dengan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana kita akan melihat dengan unsur yang dinamakan subjektif…” kata Alpi Sahari.

Baca Juga: Rekaman CCTV yang Diterima Ahli Tak Perlihatkan Persitiwa di Dalam Rumah Dinas Sambo

Dia pun menjelaskan dari unsur di atas harus dijelaskan secara deskriptif-normatif.

“Kesalahan itu harus kita maknai secara deskriftif normatif,” ujarnya.

Selain itu, Alpi menyebut bahwa terdapat 3 syarat jika seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Syarat pertama memutuskan kehendak dilakukan dalam keadaan tenang, kemudian ada waktu antara memutuskan kehendak dengan pelaksanaan kehendak,” jelasnya.

Video Editor: Noval

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU