Aniaya Istri dan Anak Kandung, Pengusaha Terancam Pidana 3 Tahun!
Vod | 22 Desember 2022, 00:40 WIBKOMPAS.TV - Aksi penganiayaan seorang anak dan perempuan kembali terjadi. Penganiyaan diduga dilakukan oleh ayah atau suami dari korban sendiri yang merupakan pengusaha.
Seorang anak laki-laki, diduga dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.
Kejadian tak terpuji ini sempat direkam oleh kamera ponsel milik ibu korban.
Diketahui peristiwa terjadi di apartemen pelaku di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Tak terima anak kandung menjadi korban penganiyaan oleh ayah kandung sendiri, ibu korban langsung melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga ke polisi.
Komisioner KPAI, Jasra Putra mengutuk keras dan kecam pemukulan ayah aniaya kandung serta meminta polisi diminta segera memproses hukum kasus ini.
Polisi akan segera menetapkan tersangka dari kasus penganiyaa anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung.
Tersangka akan dijerat pasal tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun penjara.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV