Sambo Ngaku Berpengalaman Amankan CCTV saat Jadi Penyidik, Tapi Ogah Jawab Pertanyaan Jaksa Soal Ini
Vod | 18 Desember 2022, 22:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Ferdy Sambo ketika menjadi saksi di sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, pada Jumat (16/12/2022).
Jaksa menanyakan prosedur mengambil dan mengganti CCTV dalam setiap perkara pidana.
Pasalnya, ketika itu Sambo pernah menjadi seorang penyidik.
“Saksi pernah di Dirtipidum ya, sebagai penyidik ya, pernah sebelumnya mengambil, sebagai penyidik melakukan penyidikan terhadap barang elektronik?” Tanya jaksa.
“Sering, jadi kami biasanya apabila ada informasi terkait CCTV di lokasi kejadian itu kita mengambil kemudian mengganti, mengganti ini untuk bisa yang punya,” Ujarnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ngaku Berdosa Libatkan Anak Buah: Saya Tidak Tahu Bagaimana Cara Membalas Dosa!
“Yang diambil datanya atau DVR-nya?” Tanya jaksa memotong jawaban Sambo.
“Jadi berdasarkan pengalaman kami di penyidikan pernah itu menjadi masalah begitu penyidik langsung tanpa sertifikat mengcopy dari DVR dan itu dipermasalahkan dipersidangan karena dia tidak punya keahlian, makanya kami di penyidik di Polda Metro biasanya mengambil kemudian mengganti setelah itu menyerahkan ke labfor untuk dibuka sesuai dengan sertifikasi dari mereka dalam rangka pembuktian.” Ujarnya.
Kemudian jaksa mempertanyakan terkait prosedur pengambilan DVR CCTV.
Namun, suami dari Putri Candrawathi itu justru enggan menjawab pertanyaan tersebut.
Alasannya, Sambo bukan lagi sebagai penyidik.
“Apakah harus ada prosedur atau hanya mengambil(DVR) gitu saja?” Tanya jaksa.
“Harus ada prosedurnya.” Jawab Sambo.
“Apa prosedurnya?” Tanya jaksa lagi.
“Ya saya enggak tahu, saya bukan penyidik lagi, jangan tanya pendapat ke saya terkait pengambilan CCTV.” Ujar Sambo.
Video Editor: Firmansyah
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV