Hendra Kurniawan Sebut Nama Irfan Widyanto Tak Ada dalam Surat Perintah
Vod | 16 Desember 2022, 13:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam kesaksiannya, Hendra Kurniawan menjelaskan kegunaan surat perintah. Terungkap bahwa nama Irfan Widyanto tidak ada dalam surat perintah tersebut.
Hari ini (16/12) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Terdakwa Irfan Widyanto akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua kembali dilanjutkan hari ini(16/12).
Terdakwa Irfan Widyanto akan mendengarkan keterangan para saksi yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Merujuk pada persidangan sebelumnya, sidang akan mendengarkan keterangan saksi mahkota yakni Ferdy Sambo.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2023 di Depan Mata, Kapolri: Kami Sudah Persiapkan Jika Terjadi...
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV