> >

Ini Alasan Jaksa Tolak Sidang Pemeriksaan Putri Candrawathi Digelar Tertutup

Vod | 12 Desember 2022, 12:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak sidang pemeriksaan saksi Putri Candrawathi dengan terdakwa Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) digelar secara tertutup.

Alasannya, perkara Putri bukan termasuk ke dalam kesusilaan atau anak.

“Izin Yang Mulia kami menolak sidang tertutup karena kami berpegang kepada pasal 153 ayat 3 bahwa ini bukan perkara kesusilaan dan perkara anak.” Ucap jaksa.

Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Tahu soal Senjata dan Magasin: Saya Anak Tentara

Kemudian, kata Jaksa, sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tidak ada perintah soal menutup sidang yang bukan tindak pidana kesusilaan.

“Dari Mahkamah Agung pun tidak ada sama sekali perintah untuk menutup persidangan  apabila saksinya yang bukan tindak pidana kesusilaan.” Katanya.

Sebelumnya, penasihat hukum Putri meminta agar sidang pemeriksaan Putri digelar tertutup karena membahas perkara asusila.

Video Editor: Agung Ramdani

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU