RKUHP Disahkan, Anggota DPR RI: Pasal Perzinahan Tidak Menyurutkan Kunjungan Wisatawan
Vod | 11 Desember 2022, 10:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta mengklaim pasal perzinahan dalam KUHP, khawatir berdampak pada sektor pariwisata khususnya di Bali.
I Wayan Sudirta memastikan masih memiliki waktu 3 tahun ke depan dalam sosialisasi KUHP.
I Wayan mengklaim saat sosialisasi sebelumnya oleh pemerintah tidak ada keberatan dari masyarakat, tokoh adat, dan pengusaha di Bali.
Wayan menambahkan, Bali menjadi tulang punggung pariwisata di Indonesia.
Baca Juga: Sandiaga Uno Pastikan Pasal KUHP Tidak Ganggu Wisatawan Asing di Indonesia
______
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https: www.kompas.tv
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV