PKS Minta DPR Cabut Pasal 240 RKUHP Terkait Penghina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun
Vod | 6 Desember 2022, 11:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - DPR hari ini (06/12/22) menggelar sidang pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam rapat PKS menyampaikan keberatannya terkait pasal 240 RKUHP.
Baca Juga: DPR akan Sahkan RKUHP di Tengah Penolakan Publik, Begini Tanggapan Mahfud MD
Pasal 240 tersebut menyatakan bahwa, setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
Anggota Komisi VII DPR fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis menilai pasal 240 tersebut karet dan akan menjadikan negara Indonesia sebagai negara monarki.
Iskan meminta agar DPR mencabut pasal 240 dari RKUHP.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV