> >

Saksi Radite Hernawa Dicecar Jaksa Soal Surat Perintah Penyelidikan Kasus Yosua

Vod | 1 Desember 2022, 22:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan saksi anggota Biro Paminal Div Propam Polri, Radite Hernawa.

Di persidangan, Radite mengungkapkan Biro Paminal tidak diperbolehkan mengambil atau mengubah barang bukti suatu tindak pidana.

Sementara dalam dakwaan, Hendra disebut menyuruh anak buahnya mengambil cctv di Komplek Duren Tiga.

Sebelumnya, saat diperiksa penyidik, Radite menyebut Hendra Kurniawan melanggar aturan karena tidak ada surat perintah penyelidikan untuk kasus pembunuhan Yosua.

Baca Juga: Terungkap! Saat Yosua Ajak Eliezer dan Putri ke Rumah Bangka Melihat Sosok Perempuan Nangis

Namun di sidang, Kuasa Hukum Hendra memperlihatkan bukti adanya surat perintah penyidikan.

Saksi Radite akhirnya mencabut keterangan di BAP.

Namun Jaksa meragukan surat perintah tersebut karena dikeluarkan pada 8 Juli 2022 atau bersamaan dengan waktu Brigadir Yosua dinyatakan tewas dan diterbitkan pada pukul 17.00 WIB atau di luar jam kerja kantor.

Selain Radite, anggota Divpropam lainnya yang bersaksi di sidang Hendra dan Agus Nurpatria adalah dan Agus Saripul Hidayat.
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU