> >

Perdebatan Soal Perbedaan Perintah Atasan, Saksi : Kalau Kedinasan Ada Administrasi yang Mendukung

Vod | 1 Desember 2022, 18:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam persidangan sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum kembali melakukan perdebatan saat menggali kesaksian Agus Saripul Hidayat.

Perdebatan berawal saat jaksa penuntut bertanya mengenai beda perintah atasan yang harus dilaksanakan dan pribadi.

Dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi termasuk dari Divisi Propam Polri dan saksi ahli.

Enam terdakwa perintangan penyidikan atau “obstruction of justice” kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto akan menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Ada empat orang saksi dan dua saksi ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU