Momen Hendra Kurniawan dan Agus Tanpa Masker, Dikawal Brimob Saat Tiba di PN Jaksel
Vod | 24 November 2022, 10:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, hari ini, Kamis (24/11/2022) kembali menjalani sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hendra dan Agus tanpa masker tiba di PN Jaksel dikawal Brimob.
Baca Juga: Momen Ibu Yosua Marah Pada Hendra Kurniawan, Minta Bukti CCTV
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J.
Keduanya melakukan perintangan proses penyidikan bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Video Editor: Agung
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV