> >

LBH Soroti Pasal Penyiaran Berita Bohong yang Multitafsir serta Hukuman Penghinaan Presiden

Vod | 20 November 2022, 00:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu pasal di RKUHP yang jadi perdebatan adalah terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua Aliansi Reformasi KUHP sekaligus Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengusulkan agar ancaman pidana kurungan penjara ditiadakan dan diganti kerja sosial maksimal enam bulan.

Baca Juga: Pasal Soal Advokat Curang Hingga Pidana Kehutanan dan Lingkungan Hidup Dihapus dari Draft RKUHP

Sementara LBH Pers menyoroti pasal penyiaran atau penyebarluasan berita bohong.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menilai pasal-pasal itu multitafsir dan sangat rentan digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat khususnya terkait penyebaran informasi.

Baca Juga: Dengar Aspirasi dari 11 Kota, Wamenkumham: RKUHP Transparan dan Serap Aspirasi Publik

 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU