Divonis 7 Tahun Penjara, Istri Bechi Teriak Histeris Tak Terima Putusan Hakim!
Vod | 18 November 2022, 13:25 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Terdakwa Muhammad Subki Azal Tsani alias Bechi divonis 7 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pencabulan kepada para santriwati.
Vonis hakim tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum, yakni 16 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Bechi atas kasus pemerkosaan dan pencabulan.
Masa pidana penjara nantinya akan dikurangi masa tahanan Bechi.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni Bechi merupakan seorang tokoh agama dan berpengaruh.
Selain itu, terdakwa Bechi juga tak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Bechi Pemerkosa Santriwati di Jawa Timur Divonis 7 Tahun Penjara!
Hal yang meringankan menurut hakim, terdakwa masih muda, tulang punggung keluarga, masih memiliki anak kecil dan belum pernah dihukum.
Sementara usai sidang, istri Bechi, berterak histeris, seakan tak terima putusan majelis hakim atas sang suami.
Baik pihak jaksa, maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV