> >

Mantan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Dilaporkan Korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri

Vod | 18 November 2022, 11:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendamping hukum korban Kanjuruhan yaitu Sekjen Kontras Andy Irfan melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Sekjen Kontras menilai Nico beserta personel polisi dari Polda Jawa Timur dan Polres Malang menjadi pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas tewasnya 135 orang.

“Sekedar menambahkan intinya kita membuat laporan karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jawa timur itu tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana di tanggal 1 Oktober itu di 359, 360 tidak akan mampu membuktikan seluruh tindak kejahatan yang terjadi di malam hari itu,”kata Sekejn Kontras Andy Irfan kepada media di Bareskirm Polri, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Cerita Korban Tendangan Kungfu di Stadion Kanjuruhan: Ditolong Aremania, Sempat Pingsan

Andy pun membeberkan tindak kejahatan yang dimaksud di antaranya adalah ada dugaan pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia kekerasan kepada anak, kekerasan kepada perempuan.

“Nah laporan yang sekarang dari korban keluarga korban itu adalah untuk kita menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum dilihat secara utuh oleh penyidik polisi di kepolisian Jawa Timur pihak yang paling bertanggung jawab tentu saja adalah perwira paling tinggi di Polda Jawa timur waktu itu yaitu Pak Kapolda,”tegasnya.

Video Editor: Bara Bima

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU