Mari Ketahui Perbedaan Black Spot dan Blind Spot dalam Lalu Lintas
Sinau | 12 November 2022, 23:39 WIBKOMPAS.TV-Mari ketahui bersama apa itu Black Spot?
Black Spot atau daerah rawan kecelakaan didefinisikan sebagai suatu segmen kira-kira sepanjang 500 meter yang sering terjadi kecelakaan, area itu biasanya memiliki Angka Ekivalensi Kecelakaan (AEK) lebih dari 30 kejadian yang dihitung berdasarkan data kecelakaan selama 2 tahun, hal tersebut berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 43Tahun 2016 tentang Pedoman Penentuan dan Pengkajian Black Spot.
Bagaimana kriteria sebuah lokasi bisa dinyatakan sebagai Black Spot?
- Memiliki angka kecelakaan tinggi
- Lokasi kejadian kecelakaan relatif menumpuk
- Lokasi kecelakaan berupa persimpangan atau segmen ruas jalan sepanjang 100-300 m untuk jalan perkotaan dan ruas jalan sepanjang 1 km untuk jalan antarkota
- Kecelakaan terjadi dalam ruang dan rentang waktu yang relatif sama
- Memiliki penyebab kecelakaan dengan faktor yang spesifik
Bedanya Black Spot dan Blind Spot apa sih?
Blind Spot merupakan titik buta atau area yang tidak bisa terlihat oleh pengemudi.
Penyebab dari Blind Spot cukup beragam yakni:
- Ukuran kendaraan
- Muatan kendaraan
- Cuaca
- Lokasi dan lainnya
Baca Juga: Tersulut Emosi! Kecelakaan Tewaskan Anak Usia 5 Tahun Berujung Ricuh
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Diolah dari berbagai sumber