> >

Aryanto Disebut Saksi Sekunder Karena Tak Melihat dan Mendengar Langsung Peristiwa di Duren Tiga

Vod | 10 November 2022, 12:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali digelar.

Saksi yang dihadirkan adalah petugas harian lepas Divisi Propam Polri, Aryanto.

Diketahui, Saksi Aryanto sempat datang ke rumah Saguling pada tanggal 9 Juli karena mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk membeli makanan.

Aryanto mengatakan tidak terlalu memperhatikan siapa saja yang berada di rumah Saguling, karena setelah ia memberikan makanan, dirinya langsung pergi menuju samping rumah untuk stand by sambil merokok.

Baca Juga: Tatapan Kuat Maruf Saat Jaksa Cecar Kodir Soal Laporan Rumah Duren Tiga Bersih

Menurut Pakar Hukum Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, Saksi Aryanto merupakan saksi sekunder karena dirinya tidak tahu persisnya apa yang terjadi pada saat itu.

Jaksa Penuntut Umum terus menggali keterangan dari saksi untuk menyatukan fakta-fakta dan memperhatikan detail bukti yang ada dengan tujuan agar teka-teki peristiwa menjadi jelas.
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU