> >

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Terkait Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Vod | 3 November 2022, 11:23 WIB

JAKARATA, KOMPAS.TV - Hari ini (03/11) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi dan tanggapan JPU atas eksepsi.

Sidang pagi ini juga beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa Baiquni dan Chuck Putranto.

Baca Juga: Nomor Adik Brigadir J Diblokir Semua Ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan Arif Rachman.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU