Tertarik Jadi Hakim? Cek Syarat, Tugas, dan Gajinya Berikut Ini
Sinau | 2 November 2022, 20:06 WIBKOMPAS.TV-Apa tugas seorang hakim?
Dalam Pasal 11 UU Kekuasaan Kehakiman mengatur, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada hukum atau hukum kurang jelas.
Maka dari itu hakim wajib memeriksa, mengadili, setiap perkara dalam persidangan.
Dalam bertugas setidaknya ada majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim.
Tiga orang hakim tersebut terdiri dari seorang hakim ketua, dan dua orang hakim anggota.
Pada perkara pidana, hakim bertugas memutuskan terdakwa bersalah atau tidak, serta memutuskan hukuman yang akan dijalani terdakwa.
Sementara pada perkara perdata, hakim memutuskan apakah gugatan penggugat diterima atau ditolak.
Berikut Syarat untuk menjadi seorang hakim:
Syarat menjadi hakim tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Syarat menjadi hakim:
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Sarjana hukum
- Lulus pendidikan hakim
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Kemudian dalam Pasal 14 ayat (2) disebutkan, untuk dapat diangkat menjadi ketua dan wakil ketua pengadilan negeri, harus berpengalaman paling singkat 7 tahun sebagai hakim pengadilan negeri.
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Hakim Dipanggil ‘’Yang Mulia’’
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Diolah dari berbagai sumber