Inilah Alasan Mengapa Hakim Dipanggil Yang Mulia
Sinau | 2 November 2022, 10:43 WIBKOMPAS.TV- Apakah memanggil hakim dengan ‘’Yang Mulia’’ merupakan sebuah kewajiban?
Melansir dari Kompas.id, kewajiban penghormatan pada hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan.
Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 19 Tahun 2009 mengatur, para pihak, saksi, ahli dan pengunjung sidang wajib:
a.Menempati tempat duduk yang telah disediakan serta duduk tertib dan sopan selama persidangan
b. Menunjukkan sikap hormat kepada majelis hakim dengan sikap berdiri ketika majelis hakim memasuki dan meninggalkan ruangan sidang
c.Memberi hormat kepada majelis hakim dengan membungkukkan badan setiap memasuki dan meninggalkan ruang persidangan
Selanjutnya, pada Pasal 6 ayat (2) dan (3) PMK Nomor 19 Tahun 2009 mengatur:
(2) Dalam hal para pihak, saksi, dan ahli akan menyampaikan pendapat dan/atau tanggapannya, terlebih dahulu harus meminta dan/atau mendapat izin ketua sidang
(3) Para pihak, saksi, dan ahli menyampaikan keterangannya setelah diberikan kesempatan oleh ketua sidang
Baca Juga: Pakar Pidana Sentil Hakim Kasus Sambo: Haram Hukumnya Hakim Beri Pertanyaan Menjerat dan Berpendapat
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Diolah dari berbagai sumber