> >

JPU Tolak Eksepsi Arif Rachman Terkait Perusakan Alat Bukti Laptop isi CCTV

Vod | 1 November 2022, 10:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi Arif Rachman setelah sebelumnya jaksa meminta waktu selama 3 hari.

Hal ini disampaikan dalam sidang putusan sela Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 1 November 2022

"Menolak selueruh dalil, eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin," ujar Jaksa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Ada 4 Saksi dalam BAP Hampir Mirip: Nanti Kita Kroscek

Dalam dakwaan sebelumnya, Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman berperan merusak alat bukti laptop yang berisi data rekaman CCTV.

Video Editor: Lintang

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU