> >

Kuasa Hukum Eliezer Minta Hakim Jerat Susi dengan Pasal 174 Tentang Kesaksian Palsu

Vod | 31 Oktober 2022, 14:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta kepada hakim agar saksi ART Ferdy Sambo Susi dijerat dengan pasal 174 tentang kesaksikan palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kuasa hukum Richard Eliezer menilai keterangan Susi di persidangan lanjutan Richard Eliezer terkait dengan perkara pembunuhan Brigadir Yosua banyak yang bohong.

Baca Juga: Momen Jaksa Curiga Susi Pakai Handsfree, Ada yang Ajarkan Susi Jawab di Persidangan?

Sidang lanjutan dari Bharada Eliezer di PN Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2022 ini beragenda mendengarkan pemeriksaan saksi yang terdiri dari ART dan ajudan dari Ferdy Sambo terkait dengan perkara pembunuhan Brigadir J.

Adapun saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari ini adalah Abdul Somad, Marjuki, Adam Romer, Alfonsius, Sartini, Prayogi Utara, Damianus, Diryamto, Susi, Farhan Sabilah, Daden Miftahul Haq, dan Roziah.

Video Editor: Firmansyah

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU