Dua Saksi untuk Bharada E Tidak Hadiri Persidangan, akan Dijemput Paksa?
Vod | 31 Oktober 2022, 12:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang pemeriksaan saksi untuk Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J digelar hari ini (31/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebanyak 11 orang saksi telag hadir dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Momen Hakim Cecar ART Ferdy Sambo: Kamu Sambil Mikir, Kalau Mikir Itu Bohong!
Namun, dua ART Ferdy Sambo yaitu Sartini dan Rojiah sejauh ini terlihat tidak ada di persidangan.
Lalu apakah saksi yang tidak hadir bisa dijemput paksa? Simak dialog bersama sama Hakim Agung MA periode 2011-2018 Gayus Lumbuun.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV