> >

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Tak boleh Dijenguk di 2 Minggu Pertama

Vod | 28 Oktober 2022, 13:10 WIB

SERANG, KOMPAS.TV - Sambil berteriak dan menangis histeris, selebritas Nikita Mirzani menolak untuk ditahan, Nikita Mirzani kini mendekam di Rutan Kelas II B, Serang, Banten.

Nikita tersandung kasus pelanggaran undang-undang transaksi elektronik dan pencemaran nama baik di media sosial, yang dilaporkan seorang pria bernama Dito Mahendra, Dito adalah seorang pengusaha yang juga kekasih penyanyi Nindy Ayunda,

Dalam kasus ini, sebelumnya Nikita hanya menjalani wajib lapor ke Polres Serang Kota.

Kuasa hukum Nikita mempertanyakan dasar penahanan Jaksa terhadap kliennya,

Dua hal yang jadi dasar penahanan Nikita, yakni ancaman pidana di atas lima tahun, dan agar Niki tak mengulangi perbuatannya, tak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Pihak Rutan Kelas II B, Serang menyebut tak ada perlakuan khusus kepada Nikita Mirzani.

Nikita ditahan di blok wanita, bersama para tahanan lainnya seusai rampung menjalani pemeriksaan kesehatan.

Ditahan selama 20 hari, Nikita Mirzani tak diperbolehkan menerima kunjungan di dua minggu pertama.

Sebelumnya, Nikita Mirzani pernah ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, tapi, saat itu Niki tak serta merta ditahan,

Nikita Mirzani hanya diminta melakukan wajib lapor ke Polres Serang Kota.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU