> >

Beda Kesaksian Acay dan Hendra soal Perintah CCTV di Persidangan, Mana yang Benar?

Vod | 28 Oktober 2022, 11:31 WIB

KOMPAS.TV - Ada yang menarik di sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Terdakwa dan saksi saling tuding dan bantah soal perintah yang diberikan Ferdy Sambo.
Saksi AKBP  Ari Cahya Nugraha alias Acay mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya, terdakwa AKP Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Namun secara prosedur kepolisian, DVR CCTV memang harus diambil dan diganti dengan baru atas izin pemilik jika berkaitan dengan tindak pindana.

Usai mendengarkan kesaksian saksi AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay, terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan mengaku keberatan dengan sejumlah keterangan.

Termasuk soal perintah mengamankan CCTV di TKP lokasi pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga.

Dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, tujuh terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai kepala divisi profesi dan pengamanan, Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di TKP pembunuhan Brigadir Yosua. 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU