Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Pembelaan yang Disampikan Lemah
Vod | 26 Oktober 2022, 18:50 WIBKOMPAS.TV - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, dengan putusan tersebut pembuktian perkara dilanjutkan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting mengatakan, pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo lemah.
Baca Juga: Tak Hanya Ferdy Sambo dan Istri, Hakim Juga Tolak Eksepsi Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santosa menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo.
Dengan putusan tersebut pembuktian perkara dilanjutkan.
Setelah nota pembelaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak majelis hakim, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi fokus pada sidang selanjutnya yakni pembuktian.
12 saksi akan dihadirkan JPU di pekan depan, mereka adalah keluarga dan orang dekat Brigadir J.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV