> >

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Vod | 26 Oktober 2022, 18:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan sela hari ini (26/10).

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jadi Saksi Penting, Satpam Komplek Duren Tiga Sebut Sempat Dihalangi Hubungi Ketua RT

Dengan putusan tersebut pembuktian perkara dilanjutkan.

Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar Selasa 2 November 2022.

Setelah nota pembelaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak majelis hakim, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi fokus pada sidang selanjutnya yakni pembuktian.

12 saksi akan dihadirkan JPU di pekan depan, mereka adalah keluarga dan orang dekat Brigadir J.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU