> >

Seorang Ibu dan Sang Kekasih di Bali Tega Rantai Anak Jadi Tersangka!

Vod | 26 Oktober 2022, 15:53 WIB

TABANAN, KOMPAS.TV - Setelah memeriksa tujuh saksi, Satreskrim Polres Tabanan menetapkan ibu kandung dan kekasihnya sebagai tersangka yang merantai dua anak kandungnya di Tabanan, Bali.

Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

Dan pidana ditambah sepertiga, untuk orang tua korban.

Polisi juga mendalami motif, melakukan tes kejiwaan terhadap ibu korban serta menunggu hasil visum kedua anak dan memberikan pemulihan trauma.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Klaten Terbakar, Dua Penghuni Tewas!

___

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.

Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU