> >

Putusan Sela Disampaikan Hakim, Pakar: Eksepsi 4 Terdakwa Pasti Ditolak

Vod | 26 Oktober 2022, 12:26 WIB

KOMPAS.TV - Pada Rabu 26 Oktober 2022, sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kembali dilanjutkan.

Agenda kali ini adalah sidang putusan sela dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, empat terdakwa pembunuh Brigadir Yosua telah menyampaikan nota keberatan yang telah ditanggapi oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu tim penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakin jika eksepsi akan dikabulkan oleh hakim, namun tim penasihat hukum akan menghormati dan menerima apapun putusan yang akan diberikan oleh hakim.

Nota keberatan atau eksepsi empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yaitu Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kita akan bahas bersama narasumber, pakar hukum pidana yang juga sekaligus Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan dan Anggota Komisi Yudisial 2010 hingga 2015 sekaligus Akademisi UPN Veteran Jakarta Taufiqurrohman Syahuri. 

Baca Juga: Hakim Beberkan Seluruh Alasan Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU