> >

Disebut Dalam Penguasaan Ferdy Sambo, Bisakah Eliezer Terbebas dari Hukuman?!

Vod | 23 Oktober 2022, 14:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan  Brigadir Yosua Hutabarat kini tengah bergulir.

Salah satu terdakwa pembunuhan, yakni Richard Eliezer kembali menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Yosua Hutabarat.

Ayah Yosua Hutabarat mengaku menerima permintaan maaf Eliezer, namun keluarga besar Yosua meminta proses hukum terus berlanjut.

Kini pihak keluarga tengah mempersiapkan diri untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa  Richard Eliezer, Selasa (25/10/2022) pekan depan.

Baca Juga: Beda Versi Perintah Tembak Yosua Antara Jaksa & Sambo, Jaksa: Eliezer Turuti Sambo Tembak Yosua!

Sementara itu, mantan Hakim yang kini menjadi Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam program Rosi mengatakan, berdasarkan motifnya orang yang melakukan pembunuhan bisa tidak dipidana.

Namun bagi orang yang memerintahkan pembunuhan, sudah pasti dipidana.

Hal senada dikatakan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawa.

Mantan Hakim ini mengatakan, Eliezer bisa dikatakan dalam penguasaan Ferdy Sambo saat kejadian.

Baca Juga: Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Berdalih Kliennya Banyak Bantu Aduan Rakyat Kecil

Selain menjadi atasannya, Eliezer juga tinggal di rumah Sambo sebagai ajudan yang melekat.

Namun keputusan bebas tidaknya Eliezer tergantung pada putusan Majelis Hakim yang tengah menyidangkan kasus ini dengan mempertimbangkan fakta yang ada di persidangan.

Bagaimana perkembangan kasus yang melibatkan terdakwa Eliezer yang akan dilanjutkan Selasa nanti? 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU