Jadi Tersangka Suap Sertifikat Tanah Rp15 M, Eks Kepala BPN Lebak dan Pegawainya Ditahan Kejati
Vod | 22 Oktober 2022, 19:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak sebagai tersangka atas dugaan suap penerbitan sertifikat tanah.
Tersangka berinisial AM yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN lebak pada 2021, diduga telah menerima suap sebesar Rp15 miliar dari 2 tersangka calo tanah.
Baca Juga: Mobil Pegiat Anti-Korupsi Dibakar OTK, Polisi Selidiki Identitas Pelaku
AM dibantu oleh seorang pegawai honorer BPN berinisial DER.
Keduanya kini dibawa ke Rutan Kelas 2B Pandeglang, sementara 2 tersangka lain yang merupakan calo tanah masih menjalani pemeriksaan.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV