Sesuai Instruksi Kemenkes, Pemprov DKI Larang Pemberian dan Pejualan Obat Sirop di Jakarta!
Vod | 21 Oktober 2022, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mengantisipasi lonjakan kasus gangguan ginjal akut pada anak, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melarang pemberian dan penjualan obat dalam bentuk sirop sesuai instruksi Kementerian Kesehatan yang sudah mulai berlaku di Puskesmas.
“Pertama kan sudah ada surat edaran dari Kementrian Kesehatan. Tentunya surat edaran itu ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kesehatan akan diselesaikan ke bawah untuk diikutkan dan BPOM sudah mengeluarkan itu kita ikuti,” ujar PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak Indonesia membuat banyak ibu khawatir.
Baca Juga: RSCM Rawat Pasien Gagal Ginjal Misterius Anak, 31 Meninggal dan 11 Masih Dirawat Intensif!
Terlebih kini ada larangan penggunaan obat sediaan sirop yang kerap menjadi andalan pertolongan pertama di rumah ketika anak sakit.
Mengikuti instruksi Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Anak Indonesia, IDAI juga meminta para dokter di fasilitas kesehatan untuk tidak meresepkan obat sediaan cair dan menggantinya dengan bentuk sediaan lain.
Orangtua juga diimbau untuk mengurangi aktivitas anak, terutama usia di bawah 5 tahun dari kerumunan.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV