Sidang Putusan Sela Hakim Atas Eksepsi Sambo Minggu Depan, Kira-Kira Bagaimana Hasilnya?!
Vod | 21 Oktober 2022, 13:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan juga istrinya Putri Candrawathi telah menyampaiakn eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Pihak Jaksa Penuntut Umum pun sudah menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan.
Hasilnya Jaksa Penuntut Umum meminta hakim untuk menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi dari Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo.
Selain itu, Jaksa meminta hakim agar Sambo tetap ditahan dan pembuktian sidang berlanjut.
Baca Juga: Komisi Yudisial Terjunkan Tim Samaran ke PN Jaksel untuk Jaga Kemandirian Hakim Sidang Sambo Cs
Selain menolak eksepsi Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi.
Dalam sidang yang digelar Kamis (20/10/2022) kemarin, jaksa menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi.
Atas nota keberatan yang disampaikan istri Sambo, jaksa memohon kepada hakim dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi dari Tim Pengacara Putri Candrawathi.
Jaksa meminta sidang kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV