> >

Jaksa Penuntut Umum Soroti Peran Kuat Ma'ruf yang Tutup Pintu Rumah Ferdy Sambo Hingga Ancam Yosua

Vod | 20 Oktober 2022, 17:47 WIB

KOMPAS.TV - Saat membacakan tanggapan dari eksepsi Kuat Ma'ruf, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa terdakwa juga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua dengan melakukan sejumlah hal diantaranya membawa pisau di tas.

Sebelumnya terdakwa Kuat Mar'uf jalani sidang lanjutan pembacaan eksepsi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Kuat Ma’ruf menolak dakwan JPU dan minta hakim tidak melanjutkan perkara.

Terdakwa melalui pengacara membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Pengacara Kuat Ma’ruf menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dengan alasan jaksa tidak membuat dakwan dengan jelas dan meminta hakim tidak melanjutkan perkara terdakwa.

Baca Juga: Alasan Jaksa Langsung Tanggapi Eksepsi dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf

 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU