Turuti Perintah Sambo, Irfan Widyanto Didakwa Rusak Bukti CCTV Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat!
Vod | 20 Oktober 2022, 06:32 WIBPN JAKSEL, KOMPAS.TV - AKP Irfan Widyanto mendapat giliran terakhir dalam sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat.
Jaksa mengatakan dalam perkara ini Irfan berperan mengambil bukti rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.
Irfan mengambil rekaman CCTV yang berada di pos satpam.
Dalam dakwaannya jaksa mengatakan Irfan mengambil rekaman tersebut untuk menindaklanjuti perintah Sambo.
Baca Juga: Sebelum Jalani Sidang, Hendra Kurniawan Pilih Lepas Masker dan Tersenyum kepada Wartawan!
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV