> >

Semua Terdakwa Mengaku Hanya Ikuti Perintah Sambo, Begini Tanggapan Gayus Lumbuun!

Vod | 20 Oktober 2022, 00:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam, atau Karopaminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan masuk ruang sidang sekitar pukul 9.30 WIB, sambil membawa dokumen dakwaan.

Hendra pun sempat berdoa untuk almarhum Brigadir Yosua yang dipimpin pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat.

Sama seperti Eliezer, Brigjen Hendra memilih membuka masker saat menjalani sidang.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Hendra Sempat Samakan Skenario dengan Sambo Hingga Irfan Widyanto Didakwa Rusak CCTV!

Bahkan sebelum mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Brigjen Hendra sempat menebar senyum ke wartawan di ruang sidang.

Setelah mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum, Pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat, menyatakan tidak perlu mengajukan eksepsi atau nota keberatan karena surat dakwaan yang dibacakan, dianggap sudah sesuai.

Brigjen Hendra Kurniawan, didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan Hendra, bersama dengan lima orang lainnya.
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU