> >

Ajukan Eksepsi, Sidang Baiquni Wibowo Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

Vod | 19 Oktober 2022, 19:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Enam tersangka Obstruction of Justice pembunuhan berencana Yosua menjalani sidang dakwaan, Rabu (19/10/2022).

Terdakwa Baiquni Wibowo diketahui diduga mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sengaja Hilangkan Rekaman CCTV, Ini Sejumlah Pasal yang Mengancam Baiquni Wibowo!

Baiquni Wibowo diancam pidana dalam pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Usai mendengarkan dakwaan, Baiquni dan kuasa hukumnya sepakat mengajukan eksepsi.

Sidang Baiquni dilanjutkan pada Rabu pekan depan (26/10/2022).

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU