Sengaja Hilangkan Rekaman CCTV, Ini Sejumlah Pasal yang Mengancam Baiquni Wibowo!
Vod | 19 Oktober 2022, 19:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (19,10,2022) enam tersangka "Obstruction of Justice pembunuhan berencana Yosua akan menjalani sidang dakwaan.
Enam tersangka antara lain yaitu,Brigjen Hendra Kurniawan diduga ikut memerintahkan untuk menghalangi penyidikan.
Agus Nurpatria, diduga berperan memimpin pra rekonstruksi kasus Yosua dan mengumpulkan CCTV di TKP.
Baca Juga: Hakim Tak Setujui Permintaan 2 Pekan dari Pengacara AKBP Arif, Sidang Berikutnya Lanjut Jumat Depan!
Arif Rahman Arifin,diduga berperan menyalin keterangan saksi ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyusun berkas laporan pelecehan Putri Candrawathi.
Baiquni Wibowo, diduga mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP Duren Tiga.
Baiquni Wibowo diancam pidana dalam pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Chuck Putranto, diduga berperan mengumpulkan CCTV di sekitar TKP Duren Tiga
Irfan Widyanto, diduga berperan mengumpulkan CCTV di sekitar TKP Duren Tiga.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV