Tidak Ajukan Eksepsi, Apakah Ini Bukti Konsistensi Eliezer Sebagai Justice Collaborator?
Vod | 18 Oktober 2022, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dengan terdakwa Bharada Eliezer.
Jaksa penuntut umum mendakwa Eliezer dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Eliezer didakwa telah menembak rekannya Brigadir Yosua, di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, pada 8 Juli lalu.
Eliezer menembak Yosua, atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menyidangkan terdakwa pembunuhan berencana Yosua lainnya, Senin (17/10) kemarin.
Dalam sidang perdana kemarin, Ferdy Sambo mendapat dua dakwaan.
Dakwaan pertama, jaksa menuding Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri Brigadir Yosua.
Baca Juga: Sambo Berkali-kali Menghela Napas Hingga Putri Menangis, Begini Tanggapan Pakar Mikro Ekspresi!
Dakwaan kedua, Sambo dianggap telah merintangi penyelidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Yosua.
Dakwaan jaksa menyebut, untuk menutupi jejak pembunuhan Yosua, Sambo memerintahkan anak buahnya untuk merusak atau menghilangkan alat bukti rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Yosua.
Terdakwa lainnya yang disidangkan kemarin adalah istri Sambo, Putri Candrawati.
Putri Candrawathi didakwa dengan pasal berlapis.
Jaksa menilai putri Sambo mengetahui dan ikut terlibat merencanakan pembunuhan Yosua.
Dua terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal dan supir keluarga Sambo juga telah disudangkan pada hari Senin (17/10) kemarin.
Keduanya juga didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV