> >

Jalani Sidang Perdana, Bharada E Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Vod | 18 Oktober 2022, 12:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Bharada E. Eliezer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Eliezer menurut jaksa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Bharada E Minta Maaf pada Keluarga Brigadir J, Ngaku Menyesal di Depan Media

Sidang pembacan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran Eliezer sebagai terdakwa dikawal ketat oleh LPSK.

Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan empat tersangka lain.

Usai pembacaan dakwaan Eliezer menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU