> >

Kata Pakar Hukum Soal Alibi Sambo Bantah Perintah Bharada E Tembak Yosua

Vod | 16 Oktober 2022, 23:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Klaim baru Ferdy Sambo soal bantahan tak perintah Bharada Eliezer tembak Yosua akan dibuktikan lewat persidangan. 

Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya Malang Aan Eko Widiarto mengatakan adapun nantinya hakim lewat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.  

“Karena ini sudah masuk ke ranah pemeriksaan persidangan, yang paling menentukan keyakinan hakim, bisa juga terdakwa berdalih, saksi punya alibi lain, terdakwa punya alibi lain, hakim yang menentukan pada statement perintah menembak atau hajar. Hakim akan diyakinkan, saksi, alat bukti lain misalnya visum.”kata Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya Malang Aan Eko Widiarto dalam wawancara bersama KompasTV, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga: Terungkap Ucapan Sambo ke Brigjen Hendra Kurniawan di Hari Tewasnya Yosua

Lebih lanjut Aan juga berpendapat jika perintah yang dikatakan Sambo adalah hajar, ia kembali mempertanyakan luka tembak yang dialami Yosua saat itu. 

“Tidak mungkin kan hajar, kalau tembakan depan belakang itu bukan hajar.”ungkapnya. 

Persidangan tersangka Ferdy Sambo dan 4 tersangka lainnya akan digelar di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Pelaksanaan sidang Sambo akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa. 

Sedangkan hakim anggota lain itu terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. 

Video Editor: Firmansyah
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU