Jika Kasus Praktik Jual Beli Narkoba Terbukti, Irjen Teddy Minahasa Bisa Kena Sanksi PTDH!
Vod | 16 Oktober 2022, 20:33 WIBKOMPAS.TV - Irjen Teddy Minahasa pernah mengatakan pada jajarannya, “Kalau mau kaya jangan jadi polisi, jangan orientasi nyari duit.”
Pidato Irjen Teddy Minahasa ini sontak tersebar luas di media sosial, merespons penangkapannya oleh Divisi Propam Polri terkait kasus jual beli narkoba.
Irjen Teddy yang sering mengungkap kasus narkoba di Sumatera Barat, diduga juga terlibat dalam praktik jual beli barang bukti narkoba yang diusutnya.
Kini irjen teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Irjen Teddy Minahasa, kasus praktik jual beli barang bukti narkoba ini juga melibatkan anggota Polri lainnya.
Baca Juga: Terjerat Kasus Jual Beli Narkoba, Akankah LKAAM Sumbar Akan Cabut Gelar "Adat" Irjen Teddy?!
Mulai dari anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, anggota Polres Tanjung Priok, hingga mantan Kapolres Bukit Tinggi, total ada 11 tersangka.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, apabila Irjen Teddy terbukti terlibat dalam kasus praktik jual beli narkoba dan ada pelanggaran etik, maka Polri tentunya akan memberikan sanksi terberat yakni PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Selain itu, atas perbuatannya para pelaku termasuk Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV