> >

Kompolnas soal Irjen Teddy: Pemusnahan Barang Bukti Tidak Sesuai Undang-undang

Vod | 16 Oktober 2022, 15:46 WIB

MINANGKABAU, KOMPAS.TV - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto menduga, sebagai Kapolda  Teddy memanfaatkan celah pengawasan dalam  pemusnahan barang bukti narkoba di tempatnya bertugas.

Saat ini, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah ditahan dalam penempatan khusus di Bareskrim Mabes Polri.

Sanksi pidana dan etik telah menunggunya bila terbukti bersalah.

Sebelumnya, pemeriksaan ditunda hingga Senin (17/10) atas permintaan Irjen Teddy Minahasa yang meminta didampingi kuasa hukum pribadinya.

Selain Teddy, empat anggota polisi yang turut ditangkap dalam kasus narkoba ini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Aipda AD, Anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan AKBP Doddy Prawira Negara, Mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU