> >

Kantor Imigrasi Mulai Layani Perpanjangan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Permintaan Melonjak!

Vod | 16 Oktober 2022, 08:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 12 Oktober lalu, Kantor Imigrasi mulai melayani perpanjangan paspor untuk masa berlaku 10 tahun. 

Permintaan pembuatan paspor pun melonjak tajam.

Untuk mengakomodasi lonjakan permintaan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan membuka layanan pada akhir pekan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Memperpanjang Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Hingga Sabtu 15 Oktober, sebanyak seribu paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Selatan.

Tarif PNBP paspor biasa tetap di angka Rp350 ribu.

Namun untuk penerbitan paspor elektronik, tarifnya sebesar Rp650 ribu.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU