> >

Rizky Billar Berstatus Wajib Lapor, Kapolres Metro Jaksel Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Vod | 15 Oktober 2022, 13:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Rizky Billar akhirnya pulang. Sejak diperiksa sebagai saksi kasus kekerasan dalam rumah tangga, pada Rabu pekan ini, dinaikan statusnya sebagai tersangka Rizky Billar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah sang istri mencabut laporan polisi, akhirnya Billar diperbolehkan pulang.

Meski ada permohonan penangguhan penahanan dikabulkan dan laporan dicabut, proses hukum terus berlanjut dan Rizky Billar diharuskan melakukan wajib lapor.

Sejak kasus KDRT yang menimpa pedangdut Lesti Kejora mencuat ke publik, perlindungan dan pendampingan para korban kekerasan dalam rumah tangga juga jadi sorotan.

Baca Juga: Kasus KDRT Berujung Damai, Rizky Billar Nonaktifkan Akun Instagramnya

Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2004 sampai 2021 terjadi 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga.

70 persennya didominasi kasus kekerasan pada istri.

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat menilai hambatan muncul karena banyak masyarakat yang mengganggap KDRT sebagai hal yang tabu, korban merasa malu jika kasusnya terungkap, dan demi menjaga nama baik keluarga, serta adanya ancaman dari pelaku agar tidak melapor.

Penyelesaian kekeluargaan justru memberikan "impunitas" pada pelaku, dan merugikan hak korban atas restitusi dan pemulihan.

Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga seharusnya dapat digunakan sebagai senjata untuk melindungi korban.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU