Bandar Judi Online Apin BK akan Ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri
Vod | 15 Oktober 2022, 12:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Jumat (14/10) malam, dikawal sejumlah penyidik, Apin BK buronan kelas atas judi online atau daring tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Selain penyidik, Apin dikawal 2 petugas bersenjata.
Apin tiba sekitar jam 22.35 WIB di terminal satu kedatangan, setelah melalui perjalanan udara menggunakan penerbangan komersil Batik Air.
Apin lalu dibawa ke Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat.
Apin BK tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan kondisi tangan diborgol, lengkap dengan menggunakan baju tahanan, pada Sabtu (15/10) dini hari.
Usai menjalani pemeriksaan, Apin BK akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.
Apin BK ditangkap setelah masuk DPO pada 24 Agustus 2022.
Bandar judi online ini kabur ke Singapura ketika Polda Sumatera Utara menggrebek lokasi judi online di Kompleks Cemara Asri Deli Serdang pada 9 Agustus lalu.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan 3 Tersangka Judi Online di Kamboja, Polri: Tak Ada Hubungannya dengan Apin BK
Tertangkapnya Apin BK, diapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri mengatakan penangkapan ini sebagai bukti tindakan tegas polisi melakukan pemberantasan judi online.
Selain Apin BK, Polri juga menangkap 3 tersangka judi online kelas atas jaringan Apin BK di Kamboja.
Penangkapan jaringan judi online Apin BK ini, jadi kelanjutan perintah Kapolri, mengeluarkan instruksi serius berantas judi, 19 Agustus lalu, di tengah kencangnya isu konsorsium 303 yang melibatkan Ferdy Sambo.
Penangkapan jaringan judi online Apin BK, juga merupakan lanjutan dari penggerebekan lokasi perjudian dan menggeledah rumah yang diduga milik bandar judi online, di Deli Serdang 19 Agustus lalu.
Pada Agustus tahun ini Polda Sumut, berhasil mengungkap 60 kasus perjudian dan menetapkan 65 tersangka.
Pemberantasan judi kian menantang keteguhan niat kepolisian.
Apalagi, jika ternyata ada penegak hukum yang ikut terlibat.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV