Dimaafkan dan Diizinkan Pulang, Polisi Sebut Rizky Billar Tetap Harus Jalani Wajib Lapor!
Vod | 15 Oktober 2022, 07:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca pencabutan laporan KDRT oleh istrinya dan penangguhan penahanan dikabulkan penyidik Unit PPA Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam, Rizky Bilar terlihat meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara secara terpisah istri Rizky Billar, Lesti Kejora juga meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan melalui pintu berbeda, namun Lesti enggan memberikan komentar.
Sebelumnya, polisi mengabulkan permohonan penanguhan penahanan tersangka KDRT, Rizky Billar yang diajukan Lesti Kejora dan pihak keluarga Rizky Billar.
Baca Juga: Kisah Rizky Billar: Lakukan KDRT, jadi Tersangka, Ditahan, Dimaafkan, dan Dipulangkan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan, permohonan penangguhan penahanan maupun pencabutan laporan KDRT yang diajukan pedangdut Lesti Kejora dilakukan tanpa tekanan.
Meski demikian, proses penyidikan Rizky Billar masih berlanjut sehingga Rizky Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT harus menjalani wajib lapor.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV