Rizky Billar Dijerat UU Penghapusan KDRT, Terancam 5 Tahun Bui!
Vod | 13 Oktober 2022, 13:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Rizky Billar hingga kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polres Metro Jakarta Selatan.
Rizky Billar mulai menjalani pemeriksaan sejak Rabu (12/10/2022) siang kemarin.
Saat awal pemeriksaan, Billar masih diperiksa sebagai saksi.
Selanjutnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.
Baca Juga: 6 Fakta Rizky Billar Tersangka KDRT: Ajukan Penangguhan Penahanan hingga Ingin Damai dengan Lesti
Namun pemeriksan sempat ditunda pada Rabu malam untuk istirahat.
Selebritas Rizky Billar kini dijerat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV