> >

Rizky Billar Dijerat UU Penghapusan KDRT, Terancam 5 Tahun Bui!

Vod | 13 Oktober 2022, 13:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Rizky Billar hingga kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polres Metro Jakarta Selatan.

Rizky Billar mulai menjalani pemeriksaan sejak Rabu (12/10/2022) siang kemarin.

Saat awal pemeriksaan, Billar masih diperiksa sebagai saksi.

Selanjutnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.

Baca Juga: 6 Fakta Rizky Billar Tersangka KDRT: Ajukan Penangguhan Penahanan hingga Ingin Damai dengan Lesti

Namun pemeriksan sempat ditunda pada Rabu malam untuk istirahat.

Selebritas Rizky Billar kini dijerat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara. 
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU