> >

Polisi: Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti Rizky Billar

Vod | 13 Oktober 2022, 09:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan telah mengumumkan status tersangka Rizky Billar atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, pada Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar dijerat Pasal tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sejalan dengan pemeriksaan saksi korban, saksi lain, hasil visum mendukung adanya KDRT oleh terlapor, malam hari ini, saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka. Sesuai fakta hukum tersangka Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 terkait KDRT Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”kata Endra Zulpan.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT ke Lesti

Ia menjelaskan dalam UU KDRT ini dalam Pasal 55 menyatakan bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu alat bukti yang lain, sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka.

"Dalam hal ini kami telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga malam ini status bersangkutan dinaikkan jadi tersangka,"jelas Zulpan.

Video Editor: Rengga

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU