> >

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Perusakan Kantor Kontraktor, 3 Pelaku Terlibat Penganiayaan!

Vod | 11 Oktober 2022, 14:50 WIB

PALU, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Tengah, menetapkan lima tersangka kasus perusakan kantor kontraktor di Kelurahan Poboya.

Tiga di antaranya terlibat dalam penganiayaan.

Kelima tersangka tidak ditahan namun bertatus wajib lapor.

Baca Juga: Bukti Rekaman Cctv Perusakan Rumah Diserahkan Ke Polisi

Lima tersangka terlibat dalam aksi protes dan perusakan salah satu  kantor di Kelurahan Poboya, September lalu.

Dalam aksinya, massa juga membakar sejumlah alat berat dan diduga menganiaya satu orang karyawan kantor kontraktor tambang.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU