Jelang Pelimpahan Surat Dakwaan Sambo Cs, PN Jaksel Siapkan Ruang Sidang Utama & 75 Jaksa!
Vod | 9 Oktober 2022, 19:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tak lama lagi, perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang menyeret Ferdy Sambo CS akan disidangkan di pengadilan.
Kejaksaan Agung kini tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Yosua, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut rencana, penyerahan berkas perkara akan dilakukan pada Senin (10/10).
Kejagung menyebut, sidang perdana kasus biasanya dilakukan sekitar 3 sampai 7 hari, pasca penyerahan berkas oleh Kejagung.
Artinya, sidang kasus pembunuhan berencana ini kemungkinan dimulai pada pertengahan Oktober.
Baca Juga: Besok Pelimpahan Surat Dakwaan Sambo Cs dari Kejagung ke PN Jaksel, Keluarga Siapkan 11 Saksi
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan ruang sidang Umar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo.
Sidang dipastikan akan terbuka untuk umum karena bukan kasus asusila.
Menurut humas PN Jaksel, pelaksanaan sidang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bisa berjalan beriringan.
Sidang perdana terhadap Sambo dan tersangka lainnya sudah lama dinantikan keluarga Brigadir Yosua.
Oleh karena itu, keluarga Yosua memastikan mereka akan hadir di persidangan perdana.
Bibi Yosua, Rohani Simanjuntak menyebut pihak keluarga telah menyiapkan 11 orang saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.
Saksi-saksi ini terdiri dari keluarga Yosua dan sejumlah orang dari Dinas Kesehatan.
75 jaksa nantinya akan bertugas mengawal sidang kasus Sambo.
30 jaksa untuk kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, dan 45 jaksa untuk kasus obstruction of juctice.
Kini, publik menanti bagaimana proses peradilan perkara Ferdy Sambo bisa berjalan transparan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agar kasus yang menyita perhatian masyarakat ini, dapat diungkap seterang-terangnya.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV