Selama Bulan September, Lebih dari 109 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terekam Kamera E-TLE di Palu
Vod | 8 Oktober 2022, 15:45 WIBPALU, KOMPAS.TV - Di beberapa titik di Kota Palu telah dipasangi kamera pemantau untuk melakukan tilang elektronik.
Hasilnya, selama bulan September, telah ada lebih dari 109 ribu pelanggaran lalulintas.
Tilang elektronik itu meliputi pelanggaran parkir sembarang, muatan tidak sesuai, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga tidak mengenakan sabuk pengaman.
Dari jenis pelanggaran itu, tercatat tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi pelanggaran yang paling banyak terjadi.
Baca Juga: Kocak! Seorang Remaja di Bengkulu Tiba-Tiba Akting Kesurupan Demi Hindari Tilang Polisi
Tilang elektronik di Palu masih dalam tahap sosialisasi, sampai akhir bulan Oktober 2022.
Setelahnya akan diberlakukan tilang beserta denda sesuai dengan pelanggarannya.
Tilang elektronik ini tidak saja mengandalakan kamera pemantau.
Tetapi, polisi lalulintas akan melakukan patroli dan merekam pelanggaran lalulintas yang terjadi.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV